September 9th, 2006 ·
Kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini semakin marak dilaporkan oleh media massa. Jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat mungkin jauh lebih banyak daripada yang diberitakan di media, mengingat kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah sering tidak dilaporkan.
Temuan UNICEF dan Lembaga Perlindungan Anak pada tahun 2002 dan 2003 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menunjukkan seriusnya masalah kekerasan terhadap anak. Meskipun kehati-hatian diperlukan untuk tidak begitu saja menganggap temuan ini sebagai cerminan keadaan di Indonesia, namun temuan ini memperingatkan akan tingginya angka kekerasan terhadap anak.Dari 125 anak yang disurvei di NTB, dua pertiga anak laki-laki dan sekitar sepertiga anak perempuan yang disurvei mengaku pernah dipukul. Lebih dari seperempat anakperempuan yang disurvei mengaku pernah diperkosa. Dalam survei yang lebih luas cakupannya pada tahun 2003 di NTT, yang melibatkan 1.700 anak, kebanyakan anak melaporkan pernah ditampar, ditonjok, atau dilempari sesuatu.
Pada awal tahun 2006 ini UNICEF dan Universitas Atma Jaya memaparkan temuan awal kajiannya tentang kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara yang mengungkapkan bahwa kekerasan di sekolah terjadi dalam bentuk fisik, seksual dan emosional.
Kecenderungan ini, tentu saja sangat mengkhawatirkan. Selain kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak, Undang Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak kejahatan. Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan badan PBB yang menangani isu anak, yaitu the United Nations Children’s Fund (UNICEF), untuk pertama kalinya menyelenggarakan Lomba Penulisan tentang Anak untuk wartawan.
“Lomba penulisan ini diharapkan akan memacu wartawan dan media massa agar lebih memberi perhatian pada isu-isu anak,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Heru Hendratmoko. Dengan banyaknya pemberitaan yang berkualitas di media, diharapkan isu ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi hak-hak anak, yang diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lomba bertema “Masalah Anak dalam Pemberitaan Media” ini terbuka bagi semua wartawan media cetak (harian, mingguan, dwi mingguan dan bulanan) dan media online. Persyaratan umum untuk peserta lomba adalah: tulisan pernah dimuat di media cetak (harian, mingguan, dwi mingguan dan bulanan) dan online pada 1 September 2005 hingga 12 Oktober 2006. Saat mengirimkan naskah, peserta diminta menyertakan kartu pers yang masih berlaku.
Dewan juri lomba ini berasal dari sejumlah lembaga yang bergerak dalam penanganan isu anak dan media: Ninuk Pambudy (Wartawan Harian Kompas), Atmakusumah Astraatmadja (Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo, Jakarta), Mohammad Farid (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Antarini Arna (Direktur Eksekutif Yayasan Pemantau Hak Anak), Sumarni Dawam Rahardjo (Deputy IV Kementrian Pemberdayaan Perempuan), Heru Hendratmoko (Ketua Umum AJI), dan Kendartanti Subroto (UNICEF).
Panitia menyediakan sertifikat penghargaan dan hadiah uang untuk tiga pemenang; Rp. 12 juta untuk juara pertama, Rp 10 juta untuk juara kedua, dan juara ketiga akan menerima Rp. 8 juta. Penghargaan kepada pemenang akan diberikan pada 30 November 2006. Materi lomba paling lambat harus sudah diterima Panitia pada tanggal 12 Oktober 2006 (cap pos). Tulisan dapat dikirimkan ke sekretariat Panitia Lomba Penulisan tentang Anak, Jl. Kembang Raya No. 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420. Telp. (021) 315 1214.
Informasi lebih lanjut di http://www.ajiindonesia.org